For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 45/2013 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2013Publication Date:4 November 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date14 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik serta meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ditetapkan sebagai jabatan karier yang melibatkan tugas kajian dan analisis kebijakan di instansi pusat dan daerah. Instansi Pembina untuk jabatan ini adalah Lembaga Administrasi Negara yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi terkait jabatan ini. Jenjang jabatan Analis Kebijakan terdiri dari Analis Kebijakan Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Angka kredit diberikan berdasarkan unsur utama dan penunjang, dengan rincian kegiatan yang dinilai tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengangkatan dalam jabatan ini memerlukan syarat pendidikan minimal Sarjana (S1) dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih menjalankan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Batas waktu pelaksanaan penyesuaian (inpassing) paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Analis kebijakan yang tidak dapat mencapai target angka kredit yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Analis Kebijakan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.