For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan

Also known as: Permen PANRB 15/2022 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan guna meningkatkan karier dan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam pengawasan perikanan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan. Asisten Pengawas Perikanan bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait dan ditempatkan di instansi pembina dan daerah. Jabatan ini diklasifikasikan dalam rumpun ilmu hayat dan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan yang melaksanakan kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Perikanan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. 5. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)