on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Perikanan
Also known as: Permen PANRB 25/2017 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Pengawas Perikanan. Kebijakan ini mengatur tentang jabatan fungsional Pengawas Perikanan yang mencakup ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengaturan ini bertujuan untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, dengan jenjang jabatan yang berbeda-beda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Pengawas Perikanan.