on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Also known as: Permen PANRB 15/2020 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, serta merupakan jabatan karier bagi PNS.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum, serta untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ini.
Ketentuan Substansial: