For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/27/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/27/M.PAN/5/2006

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2006Publication Date:31 Mei 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/51/M.PAN/4/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena adanya perubahan dalam susunan organisasi kementerian negara, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jabatan fungsional Pengendali Frekuensi Radio.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio agar sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pengendali Frekuensi Radio, baik tingkat terampil maupun ahli.
  2. Kedudukan Pengendali Frekuensi Radio sebagai pelaksana teknis di Departemen Komunikasi dan Informatika.
  3. Tugas pokok Pengendali Frekuensi Radio, yaitu melakukan pengendalian frekuensi radio, pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor frekuensi radio, serta menjadi saksi ahli di pengadilan dan memberikan analisis teknis.
  4. Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Frekuensi Radio yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, pengendalian frekuensi radio, pemeliharaan dan perbaikan perangkat monitor, pelaksanaan tugas lain, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Jenjang jabatan dan pangkat Pengendali Frekuensi Radio, baik tingkat terampil maupun ahli.
  6. Rincian kegiatan Pengendali Frekuensi Radio sesuai dengan jenjang jabatan.
  7. Penilaian dan penetapan angka kredit.
  8. Pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengendali Frekuensi Radio.
  9. Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

Instansi pembina jabatan fungsional ini adalah Departemen Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)