on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB PER/27/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/27/M.PAN/5/2006
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena adanya perubahan dalam susunan organisasi kementerian negara, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jabatan fungsional Pengendali Frekuensi Radio.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio agar sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Instansi pembina jabatan fungsional ini adalah Departemen Komunikasi dan Informatika.