For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Also known as: Permen PANRB 56/2018 · Permen PANRB No. 56 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang keamanan penerbangan melalui penetapan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini mencakup tugas pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan kargo dan barang berbahaya, serta pelayanan darurat. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi tertentu, serta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Jabatan ini memiliki jenjang dari terampil hingga penyelia, dengan penilaian kinerja berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. PNS yang diangkat melalui penyesuaian wajib memperoleh ijazah D-3 paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang tidak menyelesaikan corrective action plan atau melewati batas waktu penyampaian dapat dikenai sanksi administratif.