on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Also known as: Permen PANRB 11/2026 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang transportasi. Kebijakan ini mengatur lima jenis Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi, yaitu Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan kedudukan jabatan sebagai pelaksana teknis di kementerian yang membidangi transportasi maupun instansi daerah terkait. Jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan ke dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan serta rumpun teknisi dan pengontrol kapal dan pesawat, dengan kategori keahlian dan keterampilan yang memiliki jenjang jabatan mulai dari pemula hingga ahli utama.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan kebutuhan pegawai yang didasarkan pada beban kerja, mencakup indikator luas wilayah, jumlah sarana dan prasarana, volume aktivitas, serta kompleksitas keselamatan dan keamanan di masing-masing sektor transportasi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan kualifikasi akademik, uji kompetensi, serta pengalaman kerja yang spesifik untuk setiap jenjang jabatan.
Pengelolaan kinerja dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Instansi pembina, yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, diberikan kewenangan untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta memfasilitasi pembentukan organisasi profesi bagi para pejabat fungsional di bidang transportasi.