For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Also known as: Permen PANRB 11/2026 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2026Publication Date:15 Juli 2026
Transportasi & LogistikKetenagakerjaanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Transportasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Juli 2026
Publication Date15 Juli 2026
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara. 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. 21. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya. 22. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang transportasi. Kebijakan ini mengatur lima jenis Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi, yaitu Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kedudukan jabatan sebagai pelaksana teknis di kementerian yang membidangi transportasi maupun instansi daerah terkait. Jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan ke dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan serta rumpun teknisi dan pengontrol kapal dan pesawat, dengan kategori keahlian dan keterampilan yang memiliki jenjang jabatan mulai dari pemula hingga ahli utama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan kebutuhan pegawai yang didasarkan pada beban kerja, mencakup indikator luas wilayah, jumlah sarana dan prasarana, volume aktivitas, serta kompleksitas keselamatan dan keamanan di masing-masing sektor transportasi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan kualifikasi akademik, uji kompetensi, serta pengalaman kerja yang spesifik untuk setiap jenjang jabatan.

Pengelolaan kinerja dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit. Instansi pembina, yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, diberikan kewenangan untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta memfasilitasi pembentukan organisasi profesi bagi para pejabat fungsional di bidang transportasi.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional lama ke dalam nomenklatur jabatan baru sesuai dengan daftar yang ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Angka Kredit yang telah diperoleh dari jabatan fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit jabatan fungsional baru sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Kebutuhan jabatan fungsional yang telah mendapatkan persetujuan Menteri sebelum peraturan ini berlaku, ditetapkan sebagai kebutuhan jabatan fungsional baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional berdasarkan peraturan lama tetap dapat menduduki jabatan fungsionalnya, melaksanakan tugas, mendapatkan pembinaan, dan memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki. 5. Ketentuan pelaksanaan dari peraturan lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kinerja dapat berakibat pada pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen kinerja PNS.