Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dengan tujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi teknis dan pengontrol kapal dan pesawat, dengan kategori keterampilan dan keahlian yang memiliki jenjang masing-masing. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kinerja, standar dan pengembangan kompetensi, serta kenaikan pangkat Pengawas Keselamatan Pelayaran. Instansi pembina jabatan ini adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi. Setiap Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib menjadi anggota organisasi profesi.