For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Also known as: Permen PANRB 55/2018 · Permen PANRB No. 55 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang:

  1. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
  2. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
  3. Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. Unsur kegiatan tugas jabatan ini meliputi unsur utama (pendidikan, pembinaan teknis, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai, perolehan penghargaan, dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya).

Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Inspektur Keamanan Penerbangan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya yang dinilai berdasarkan pencapaian Angka Kredit. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Inspektur Keamanan Penerbangan diikutsertakan dalam pelatihan fungsional dan teknis.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah Kementerian Perhubungan yang bertugas menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Inspektur Keamanan Penerbangan wajib menjadi anggota organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)