For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permen PANRB 35/2022 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan baru, serta menetapkan hak dan kewajiban PNS dalam jabatan ini. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian dan mengikuti pelatihan fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam jabatan ini.

(-)

(-)