Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara guna meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kebandarudaraan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tugas utama melaksanakan pembinaan teknis, pengendalian, pengawasan, investigasi, dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara. Inspektur Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan minimal S-1/D-4 dan lulus uji kompetensi.