For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara

Also known as: Permen PANRB 57/2018 · Permen PANRB No. 57 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara guna meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kebandarudaraan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di Kementerian Perhubungan. Jabatan ini terdiri dari tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tugas utama melaksanakan pembinaan teknis, pengendalian, pengawasan, investigasi, dan pelayanan keselamatan operasi bandar udara. Inspektur Bandar Udara harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan minimal S-1/D-4 dan lulus uji kompetensi.

(-)

(-)