Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagai pelaksana teknis pengawasan sarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan, kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional, meliputi persiapan, pengadaan, pengoperasian, perawatan, pemeriksaan, pengusahaan, dan pengembangan.
- PNS yang diangkat menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki ijazah sesuai bidang ilmu yang relevan, mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, serta memiliki sertifikat keahlian.
- Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.
- Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman formasi, Standar Kompetensi, petunjuk pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi.