For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permen PANRB 34/2022 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagai pelaksana teknis pengawasan sarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan, kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional, meliputi persiapan, pengadaan, pengoperasian, perawatan, pemeriksaan, pengusahaan, dan pengembangan.
  4. PNS yang diangkat menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki ijazah sesuai bidang ilmu yang relevan, mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, serta memiliki sertifikat keahlian.
  5. Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.
  6. Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman formasi, Standar Kompetensi, petunjuk pelaksanaan, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan Uji Kompetensi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.

(-)