For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permen PANRB 32/2022 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan kategori keahlian yang terdiri dari Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
  5. Unsur Kegiatan: Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas persiapan, pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak dan tanpa penggerak, serta pemantauan dan evaluasi.
  6. Hasil Kerja: Rincian hasil kerja yang diharapkan untuk setiap jenjang jabatan.
  7. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  8. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  9. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit dan ketersediaan lowongan.
  10. Kompetensi: PNS harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  11. Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi yang menyebabkan pemberhentian dari jabatan.
  12. Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan pembinaan serta evaluasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur bagi pengembangan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS yang bertugas di bidang ini.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)