For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Also known as: Permen PANRB 18/2020 · Permen PANRB No. 18 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2020Publication Date:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 April 2020
Publication Date27 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kelaikudaraan pesawat udara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi di Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara di Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.
  2. Jabatan dan Kategori: Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, serta merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
  3. Jenjang Jabatan: Terdiri dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
  5. Unsur Kegiatan: Pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Uraian Kegiatan: Rincian kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi berbagai evaluasi, pemeriksaan, dan proses sertifikasi terkait kelaikudaraan pesawat udara.
  7. Hasil Kerja: Berupa dokumen-dokumen hasil evaluasi, pemeriksaan, sertifikasi, dan rekomendasi terkait kelaikudaraan pesawat udara.
  8. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  9. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  10. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Dilakukan oleh Tim Penilai, dengan usulan dari pejabat yang berwenang dan ditetapkan dalam PAK sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan.

Pasal 55 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)