For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian

Also known as: Permen PANRB 36/2022 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. Jabatan ini memiliki tugas untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian. Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.

Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan audit perkeretaapian.

Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang diangkat menjadi Auditor Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.

Kinerja Auditor Perkeretaapian dinilai berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Penilaian dan PAK dilakukan oleh Tim Penilai, dan hasilnya digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja.

Auditor Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi dan dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Mereka dapat diberhentikan dari jabatan karena alasan tertentu. Instansi Pembina memiliki tugas untuk mengelola Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, dan menyelenggarakan pelatihan.

Auditor Perkeretaapian wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)