For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Also known as: Permen PANRB 21/2020 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2020Publication Date:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 April 2020
Publication Date27 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi meliputi Asisten Inspektur Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
  5. Unsur Kegiatan: Pengelolaan teknis pengoperasian pesawat udara yang terdiri atas teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan.
  8. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP dinilai oleh Tim Penilai untuk ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
  9. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.
  10. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi.
  11. Kompetensi: PNS harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  12. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur mengenai kondisi pemberhentian dari jabatan.
  13. Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

(-)

(-)