For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Also known as: Permen PANRB 37/2022 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2022Publication Date:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan kategori keterampilan yang terdiri dari jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas Jabatan: Melaksanakan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Unsur Kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya: Penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak dan tanpa penggerak, serta pemantauan dan evaluasi.

Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.

Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahunnya. Terdapat pula ketentuan mengenai Angka Kredit pemeliharaan bagi yang telah memenuhi syarat kenaikan jenjang namun belum tersedia lowongan.

Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan melakukan pembinaan lainnya terkait Jabatan Fungsional ini.

1. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)