Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan untuk pengembangan kompetensi serta peningkatan kinerja organisasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Peraturan ini bertujuan untuk mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
- Pembentukan Jabatan Fungsional Widyaiswara bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam bidang pelatihan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya dan merupakan kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
- Unsur Kegiatan: Meliputi Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan, dengan sub-unsur yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pada masing-masing unsur.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
- Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi yang menyebabkan pemberhentian meliputi pengunduran diri, pemberhentian sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, penugasan di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.
- Organisasi Profesi: Setiap Widyaiswara wajib menjadi anggota organisasi profesi APWI, yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, dan memeriksa pelanggaran kode etik.