For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 22/2014 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2014Publication Date:23 Juli 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Agustus 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah dengan tugas pokok melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat. 2. **Instansi Pembina:** Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara. 3. **Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri dari Widyaiswara Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 4. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelaksanaan dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 5. **Penilaian Angka Kredit:** Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan Widyaiswara diatur berdasarkan pendidikan (Magister/S2 atau Doktor/S3) dan jenjang jabatan. 6. **Pejabat Penetap Angka Kredit dan Tim Penilai:** Kepala LAN, Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah pejabat yang menetapkan Angka Kredit Widyaiswara dengan bantuan Tim Penilai. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Syarat pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara meliputi kualifikasi pendidikan, pangkat, usia, pengalaman, dan telah mengikuti Diklat Calon Widyaiswara. 8. **Formasi:** Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada jumlah penyelenggaraan Diklat dan jenis Diklat yang akan dilaksanakan. 9. **Pengembangan Widyaiswara:** Untuk meningkatkan profesionalisme, Widyaiswara harus mengikuti Diklat Penjenjangan dan uji kompetensi. 10. **Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian:** Widyaiswara dapat dibebaskan sementara, diangkat kembali, atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Prestasi kerja Widyaiswara sampai berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 14 Tahun 2009 dan harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Widyaiswara yang belum memiliki ijazah Magister (S2) tetap dapat melaksanakan tugasnya dan harus memiliki ijazah tersebut paling lama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Widyaiswara yang tidak memiliki ijazah Magister (S2) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang didudukinya. 4. Widyaiswara yang sedang menjalani pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)