on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 46/2012 · Permen PANRB No. 46 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya. Latar belakang peraturan ini adalah karena Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan profesi serta tuntutan kompetensi Pengawas Radiasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.