For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

Also known as: Permen PANRB 22/2025 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Radiasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 887).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat peran Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam pengawasan tenaga nuklir, mengoptimalkan kinerja organisasi, serta mengembangkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait.
  2. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan, serta merupakan kategori keahlian dengan jenjang jabatan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan: Tugas utama adalah melaksanakan pengawasan ketenaganukliran yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan. Ruang lingkup kegiatan bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan.
  4. Kebutuhan PNS dalam Jabatan: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah inspeksi, pembinaan, penanggulangan kedaruratan nuklir, perizinan, dan kajian.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan pengangkatan berbeda-beda tergantung pada jalur yang dipilih. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  6. Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Pengawas Radiasi wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
  7. Instansi Pembina: Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran bertindak sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.

1. Pengawas Radiasi Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama dengan pendidikan di bawah magister tetap melaksanakan tugas sebagai Pengawas Radiasi pada jenjang jabatan yang didudukinya. 2. Pengawas Radiasi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Pengawas Radiasi Ahli Utama yang belum memiliki ijazah S-2 (strata dua) sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.

(-)