Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat peran Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam pengawasan tenaga nuklir, mengoptimalkan kinerja organisasi, serta mengembangkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan, serta merupakan kategori keahlian dengan jenjang jabatan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan: Tugas utama adalah melaksanakan pengawasan ketenaganukliran yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan. Ruang lingkup kegiatan bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah inspeksi, pembinaan, penanggulangan kedaruratan nuklir, perizinan, dan kajian.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan pengangkatan berbeda-beda tergantung pada jalur yang dipilih. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Pengawas Radiasi wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
- Instansi Pembina: Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran bertindak sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.