For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

Also known as: Permen PANRB 85/2021 · Permen PANRB No. 85 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 85 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatakelolaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. 2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. 3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 4. Tugas Jabatan: Tugas utamanya adalah menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan. 5. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi perencanaan, pembinaan, penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik, prasarana dan sarana persampahan, sistem drainase lingkungan, dan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan. 6. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. 7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan. 8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya. 9. Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi jumlah layanan, cakupan wilayah kerja, serta kompleksitas dan risiko pekerjaan. 10. Kompetensi: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan harus memiliki Standar Kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 11. Pemberhentian dari Jabatan: Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. 12. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina memiliki tugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi. 13. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional ini wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan. 5. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 6. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan kategori keahlianan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 7. Hasil Kerja tugas jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999. 8. Pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

(-)