For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Also known as: Permen PANRB 11/2020 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 April 2020
Publication Date30 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pemberian dukungan teknis intelijen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk kategori keterampilan, dengan jenjang jabatan terdiri dari Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
  4. Unsur Kegiatan: Meliputi pelaksanaan anggaran intelijen, sumber daya manusia intelijen, aspek regulasi dan advokasi intelijen, organisasi dan tatalaksana intelijen, logistik intelijen, administrasi intelijen, profesi intelijen, dan psikologi operasi intelijen.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan ketersediaan lowongan.
  8. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator jumlah unit operasional yang dilayani, kompleksitas peralatan intelijen, dan intensitas operasi/kegiatan intelijen.
  9. Kompetensi: Meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dengan pengembangan kompetensi melalui pelatihan.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur dalam kondisi tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Badan Intelijen Negara bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)