Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kesejahteraan sosial. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur dalam dua kategori, yaitu keterampilan dan keahlian, dengan jenjang dari pemula hingga ahli utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang harus dipenuhi, termasuk penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, dan evaluasi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi dan mengikuti pelatihan yang relevan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.