Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (JF PKPN). Latar belakang pembentukan JF PKPN adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab:
- JF PKPN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi dan Jenjang Jabatan:
- JF PKPN termasuk dalam rumpun jabatan manajemen dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
- Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas Jabatan:
- Melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara, meliputi perumusan strategi, pendanaan, manajemen portofolio, dukungan, dan evaluasi perusahaan negara.
- Pengangkatan dalam Jabatan:
- Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
- Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang yang relevan, dan nilai prestasi kerja yang baik.
- Penilaian Kinerja:
- Penilaian kinerja JF PKPN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
- Penilaian kinerja meliputi SKP dan perilaku kerja.
- Instansi Pembina:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara adalah Instansi Pembina JF PKPN.
- Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas JF PKPN.