on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Also known as: Permen PANRB 12/2021 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mediasi sengketa HAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: