For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Also known as: Permen PANRB 12/2021 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2021Publication Date:30 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Maret 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mediasi sengketa HAM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam mediasi HAM pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Unsur Kegiatan: Kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pramediasi, mediasi, pascamediasi, dan pengembangan mediasi HAM.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan capaian angka kredit dan persyaratan lainnya.
  8. Kompetensi: Standar kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  9. Pemberhentian dari Jabatan: Penata Mediasi Sengketa HAM dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  10. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)