For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 1/2013 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2013Publication Date:30 Januari 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan angka kreditnya guna memenuhi perkembangan di bidang penyelidikan kebumian. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis di instansi pemerintah. Penyelidik Bumi bertanggung jawab atas kegiatan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, pengujian, dan penyebarluasan hasil penyelidikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan jabatan. Jenjang jabatan Penyelidik Bumi terdiri dari Penyelidik Bumi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat. Penilaian angka kredit dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/MK. WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan ditetapkan, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)