Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, menyederhanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Jabatan Fungsional: Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi.
2. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Setiap jabatan fungsional memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pengawas yang terkait.
3. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan dalam rumpun yang berbeda dan memiliki jenjang jabatan yang bervariasi, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama, serta pemula hingga penyelia untuk Pengamat Gunungapi.
4. Tugas Jabatan: Masing-masing jabatan memiliki tugas spesifik, seperti pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pengawasan kegiatan usaha ketenagalistrikan, pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, penyelidikan kebumian, dan pengamatan aktivitas gunungapi.
5. Kebutuhan PNS: Peraturan ini mengatur penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan beban kerja dan indikator yang relevan untuk setiap jabatan.
6. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pemberhentian diatur dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
7. Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Peraturan ini mengatur pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Pengembangan kompetensi juga diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan.
8. Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral ditetapkan sebagai instansi pembina yang memiliki tugas-tugas tertentu terkait pengembangan jabatan fungsional.
9. Organisasi Profesi: Jabatan fungsional wajib memiliki organisasi profesi.