For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi

Also known as: Permen PANRB 61/2021 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2021Publication Date:5 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date09 November 2021
Publication Date05 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembinaan dan pengawasan panas bumi, inspeksi, dan pengembangan metode serta teknologi pengusahaan panas bumi. PNS yang menduduki jabatan ini memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal, integritas, dan kesehatan. Selain itu, mereka harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

(-)

(-)