For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Also known as: Permen PANRB 37/2017 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Inactive
Publication Date:11 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan karier, kinerja, dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pengawasan keteknikan ketenagalistrikan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas saat ini. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Inspektur Ketenagalistrikan bertugas melakukan inspeksi ketenagalistrikan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi inspeksi, serta pengembangan profesi. PNS yang ingin menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang terkait, serta lulus uji kompetensi. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 21/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 21/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)