on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Also known as: Permen PANRB 36/2017 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai penjelasan historis karena dokumen yang diberikan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang) sudah dinyatakan tidak berlaku pada saat permintaan ini dibuat.
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Teks Peraturan Menteri ini sendiri tidak memuat informasi tentang tanggal pencabutan di masa depan; oleh karena itu tanggal dan dasar pencabutan/penyataan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, laman Kementerian PANRB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Daftar Peraturan yang berlaku). Jika Anda memerlukannya, langkah verifikasi yang disarankan adalah: pemeriksaan Berita Negara (LN/Berita Negara), daftar peraturan on‑line di situs Kementerian PANRB, atau data Biro Hukum Kementerian terkait.
Peraturan yang digantikan oleh peraturan ini (historis): Dalam teks Pasal 49, Peraturan Menteri ini secara eksplisit mencabut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya. Dengan demikian ketika diberlakukan (2017) Peraturan Menteri No.36/2017 menggantikan Keputusan Menteri tersebut.
Peraturan pengganti (setelah dinyatakan tidak berlaku): Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan peraturan pengganti. Karena peraturan ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan ada satu dari beberapa skenario berikut (harus dikonfirmasi):
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Catatan praktis: Karena peraturan sudah dinyatakan tidak berlaku, semua rujukan administratif, pelaksanaan pengangkatan, penetapan Angka Kredit dan ketentuan teknis yang semula mengacu pada Peraturan Menteri ini harus dikonfirmasi ke peraturan pengganti atau aturan transisi yang diterbitkan bersamaan dengan pencabutan.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan (kemungkinan dan historis):
Rekomendasi: Untuk menilai dampak konkret pada individu atau unit kerja, lakukan pemeriksaan peraturan pengganti, instruksi pelaksana, atau surat edaran dari Kementerian PANRB / Kementerian ESDM dan konfirmasi status Angka Kredit/DUPAK pada BKN atau unit kepegawaian terkait.
Ketentuan peralihan ketika peraturan ini mulai berlaku (tertulis dalam teks):
Peralihan ketika Peraturan ini dicabut (tidak tercantum dalam dokumen):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Catatan akhir: Karena dokumen pencabutan dan/atau peraturan pengganti belum disertakan, semua rincian transisi yang bersifat mengikat harus dikonfirmasi melalui instrumen pencabutan/pengganti resmi.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan praktik: Karena Peraturan Menteri No.36/2017 kini dinyatakan tidak berlaku, status dan pelaksanaan sanksi-sanksi historis harus dikonfirmasi terhadap peraturan pengganti dan/atau surat ketetapan dari instansi yang mencabut. Untuk langkah hukum atau administratif selanjutnya, verifikasi dokumen pencabutan dan pedoman transisinya adalah langkah wajib.