For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/122/M.PAN/12/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/122/M.PAN/12/2005 · Permen PANRB No. PER/122/M.PAN/12/2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan ortotik prostetik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional dalam rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan. Tugas pokoknya adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
  2. Unsur kegiatan Ortotis Prostetis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan ortotik prostetik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Ortotis Prostetis.
  3. Jenjang jabatan Ortotis Prostetis terdiri dari Ortotis Prostetis Pelaksana, Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, dan Ortotis Prostetis Penyelia, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
  4. Rincian kegiatan Ortotis Prostetis sesuai jenjang jabatan diatur dalam peraturan ini, termasuk persiapan pelayanan, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, dan evaluasi alat ortotik prostetik.
  5. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
  6. Syarat pengangkatan dalam jabatan Ortotis Prostetis meliputi ijazah minimal Diploma III/Akademi ortotik prostetik, pangkat minimal Pengatur golongan ruang II/c, dan penilaian prestasi kerja minimal baik.

Instansi Pembina jabatan fungsional Ortotis Prostetis adalah Departemen Kesehatan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan ortotik prostetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis, dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah SLTA; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. 4. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)