Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan ortotik prostetik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional dalam rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan. Tugas pokoknya adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
- Unsur kegiatan Ortotis Prostetis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan ortotik prostetik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Ortotis Prostetis.
- Jenjang jabatan Ortotis Prostetis terdiri dari Ortotis Prostetis Pelaksana, Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, dan Ortotis Prostetis Penyelia, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
- Rincian kegiatan Ortotis Prostetis sesuai jenjang jabatan diatur dalam peraturan ini, termasuk persiapan pelayanan, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, dan evaluasi alat ortotik prostetik.
- Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
- Syarat pengangkatan dalam jabatan Ortotis Prostetis meliputi ijazah minimal Diploma III/Akademi ortotik prostetik, pangkat minimal Pengatur golongan ruang II/c, dan penilaian prestasi kerja minimal baik.
Instansi Pembina jabatan fungsional Ortotis Prostetis adalah Departemen Kesehatan.