Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Jabatan ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi penyusunan programa dan rencana kerja, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan, peningkatan akses teknologi dan informasi, penyusunan dan penerapan metode dan materi penyuluhan, fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan, fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha, peningkatan kesadaran kelestarian lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.