Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tugas pokok Penyuluh Perikanan adalah melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah Departemen Kelautan dan Perikanan. Unsur kegiatan Penyuluh Perikanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyuluhan perikanan, pengembangan penyuluhan perikanan, pengembangan profesi, dan penunjang penyuluhan. Jabatan Penyuluh Perikanan terdiri dari Penyuluh Perikanan Terampil dan Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda.
Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.