For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi

Also known as: Permen PANRB 45/2018 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagai bagian dari rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Instansi Pemerintah yang ditunjuk. Jabatan ini termasuk kategori keterampilan dengan jenjang Asisten Konselor Adiksi Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Tugas utama Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi, serta pengembangan profesi. Sub-unsur kegiatan mencakup pendidikan formal, pelatihan fungsional, penyiapan skrining, asistensi orientasi, asesmen, rencana rawatan, konseling, pendampingan, manajemen kasus, penanganan krisis, edukasi, rujukan, konsultasi, dan pengembangan profesi melalui karya tulis ilmiah, penerjemahan, dan penyusunan ketentuan pelaksanaan.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah Badan Narkotika Nasional.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)