For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Also known as: Permen PANRB 45/2020 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:19 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date19 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan perdagangan, barang, dan jasa. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur untuk memastikan pelindungan konsumen dan tertib niaga serta penegakan hukum. Pengawas Perdagangan bertanggung jawab langsung kepada pejabat terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun. Pengawas Perdagangan juga harus mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

(-)

(-)