For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni

Also known as: Permen PANRB 54/2022 · Permen PANRB No. 54 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Manggala Agni
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Manggala Agni, yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Jabatan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS serta meningkatkan kinerja organisasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
  • Peningkatan kinerja organisasi melalui Jabatan Fungsional Manggala Agni.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Manggala Agni berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina dan instansi daerah provinsi, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  • Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Manggala Agni termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  • Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Manggala Agni merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, terdiri atas Manggala Agni Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  • Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  • Unsur Kegiatan: Perencanaan, pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dan pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  • Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
  • Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  • Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi-kondisi yang menyebabkan pemberhentian dari jabatan.
  • Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
  • Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Manggala Agni wajib memiliki organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)