Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kekayaan intelektual. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas bagi analis kekayaan intelektual.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
- Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan kategori keahlian yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
- Unsur Kegiatan: Meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, penyelesaian sengketa, evaluasi, dan rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
- Hasil Kerja: Rincian hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
- Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja.
- Kompetensi: Memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
- Pemberhentian dari Jabatan: Karena alasan tertentu seperti mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan.
- Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.
- Organisasi Profesi: Analis Kekayaan Intelektual wajib memiliki organisasi profesi.