For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Also known as: Permen PANRB 21/2022 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:23 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date23 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kekayaan intelektual. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas bagi analis kekayaan intelektual.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan kategori keahlian yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual.
  5. Unsur Kegiatan: Meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, penyelesaian sengketa, evaluasi, dan rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual.
  6. Hasil Kerja: Rincian hasil kerja yang diharapkan dari setiap jenjang jabatan.
  7. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  9. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan persyaratan lainnya.
  10. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja.
  11. Kompetensi: Memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
  12. Pemberhentian dari Jabatan: Karena alasan tertentu seperti mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan.
  13. Tugas Instansi Pembina: Menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.
  14. Organisasi Profesi: Analis Kekayaan Intelektual wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)