For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Also known as: Permen PANRB 21/2019 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 November 2019Publication Date:14 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Polisi Kehutanan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 November 2019
Publication Date14 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam perlindungan dan pengamanan hutan. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur untuk memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan usaha perlindungan hutan dengan kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenjang jabatan fungsional, serta mengatur pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Polisi Kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dari jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Polisi Kehutanan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Polisi Kehutanan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Polisi Kehutanan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 3. Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pembebasannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)