Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55/KEP/M.PAN/7/2003 sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan, pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Polisi Kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jabatan fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
2. Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
3. Tugas pokok Polisi Kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
4. Kementerian Kehutanan adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Polisi Kehutanan.
5. Unsur kegiatan Polisi Kehutanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, perlindungan dan pengamanan kawasan, monitoring dan evaluasi, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan.