For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

Also known as: Permen PANRB 17/2018 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:26 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date11 April 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan yang mengatur perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (JF DHK) sebagai jabatan yang diduduki PNS dengan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. JF DHK termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Ketentuan Substansial:

JF DHK merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai peraturan perundang-undangan. Uraian kegiatan tugas jabatan JF DHK sesuai jenjang jabatan telah ditetapkan dalam butir kegiatan. Hasil kerja tugas JF DHK sesuai jenjang jabatan juga telah ditetapkan.

Pengangkatan PNS ke dalam JF DHK dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF DHK harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial-Kultural. Penilaian kinerja JF DHK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Penetapan kebutuhan PNS dalam JF DHK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, frekwensi kegiatan operasional, volume tindakan karantina, dan jenis media pembawa. Instansi Pembina JF DHK adalah Kementerian Pertanian yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hewani karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner. 2. Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang diangkat kembali disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Medik Veteriner; cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. 5. Semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 6. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 7. Pembentukan Organisasi Profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)