For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Permen PANRB 13/2019 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menetapkan bahwa Jabatan Fungsional (JF) adalah jabatan karier bagi PNS yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. JF dibagi menjadi dua kategori, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan, dengan jenjang yang berbeda-beda. Penetapan JF dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri, dan dapat dilakukan tanpa usulan jika diperlukan. Pengangkatan dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JF dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, dapat diangkat kembali dalam JFnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin.

(-)