For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan

Also known as: Permen PANRB 16/2022 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pengawas Kelautan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date23 Mei 2022
Publication Date17 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, serta bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang: Pengawas Kelautan Ahli Pertama, Pengawas Kelautan Ahli Muda, Pengawas Kelautan Ahli Madya, dan Pengawas Kelautan Ahli Utama. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi perencanaan, pemeriksaan kepatuhan, pengawasan usaha yang berdampak negatif, pemberdayaan masyarakat, penanganan pelanggaran, serta evaluasi dan pelaporan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang diangkat menjadi Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Kinerja Pengawas Kelautan dinilai berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian yang melaksanakan tugas pengawasan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus dapat disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. 2. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Perikanan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. 4. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang berasal dari penyesuaian nomenklatur dan belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 6. Pengawas Kelautan wajib memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 7. Dalam hal Pengawas Kelautan yang belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. 8. Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

(-)