Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Jabatan ini termasuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pentashih Mushaf Al-Qur'an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
- Tugas Jabatan: Meliputi pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, dengan rincian kegiatan yang berbeda sesuai jenjang jabatan.
- Unsur Kegiatan: Terdiri dari pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an, dengan sub-unsur yang lebih spesifik.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
- Penilaian Kinerja: Berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian angka kredit kumulatif, hasil kerja minimal, dan uji kompetensi.
- Kompetensi: Meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dengan standar yang berbeda sesuai jenjang jabatan.
- Instansi Pembina: Kementerian Agama, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
- Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki organisasi profesi.