on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Also known as: Permen PANRB 8/2020 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional agen intelijen. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Agen Intelijen memiliki tugas dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Peraturan ini menetapkan jenjang jabatan dari Agen Intelijen Ahli Pertama hingga Agen Intelijen Ahli Utama, serta mengatur penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai.