on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Also known as: Permen PANRB 20/2020 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi di Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait. Tugas utama mereka meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam jabatan ini, serta menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh para inspektur.