on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Also known as: Permen PANRB 14/2018 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) dibentuk untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. JF PID termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri, dengan jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Tugas utama PID meliputi pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital, serta monitoring dan evaluasi. Pengangkatan dalam JF PID dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap PID harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan JF PID.