For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 26/2013 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:24 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date24 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 47/KEP/M.PAN/6/2003 yang perlu diganti agar sesuai dengan perkembangan pelayanan pemeriksaan paten.

Tugas pokok Pemeriksa Paten adalah melakukan pemeriksaan permohonan paten yang meliputi pengelolaan dokumen permohonan paten, pemeriksaan substantif permohonan paten, dan penganalisisan hukum terkait dengan paten. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek, dan merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang jabatan terdiri dari Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengelolaan dokumen, pemeriksaan substantif, penganalisisan hukum, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Paten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)