For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 9/2010 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2010Publication Date:23 April 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah dan tuntutan perkembangan pelaksanaan pengawasan benih tanaman. Jabatan Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah. Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu. Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman, dengan kewajiban antara lain menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan, menetapkan pedoman formasi jabatan, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan. Unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, tugas pokok pengawasan benih tanaman, pengembangan metoda mutu benih, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman. Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman terdiri atas Pengawas Benih Tanaman Terampil dan Pengawas Benih Tanaman Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, serta pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Benih Tanaman.

1. Pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam jabatan/pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman yang pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya. 3. Persyaratan diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku 3 (tiga) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

(-)