For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Also known as: Permen PANRB 23/2024 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Pertanian
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya. 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940). 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 941). 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 794). 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 873). 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1417). 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 540). 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 420). 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 421). 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pelindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 671).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional serta mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Kebijakan ini mencakup penetapan jabatan fungsional di bidang pertanian, yang terdiri dari Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Jabatan-jabatan ini memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi. Tugas jabatan meliputi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing, seperti penyuluhan pertanian, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengawasan perbenihan, kesehatan hewan, dan analisis pasar hasil pertanian. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang spesifik untuk setiap jabatan fungsional. Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, yang dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Instansi pembina Jabatan Fungsional Bidang Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.

1. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahlli Madya dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan wajib memperoleh ijazah diploma tiga di bidang yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungisonal untuk Penyuluh Pertanian kategori keterampilan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memperoleh gelar ijazah magister paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)