Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional serta mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Kebijakan ini mencakup penetapan jabatan fungsional di bidang pertanian, yang terdiri dari Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Jabatan-jabatan ini memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi. Tugas jabatan meliputi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang masing-masing, seperti penyuluhan pertanian, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengawasan perbenihan, kesehatan hewan, dan analisis pasar hasil pertanian. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang spesifik untuk setiap jabatan fungsional. Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, yang dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Instansi pembina Jabatan Fungsional Bidang Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan uji kompetensi.